Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan memenuhi kebutuhan tahu atas makna hak asasi manusia.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, sultra.asia tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
sultra.asia adalah media siber yang mencakup media berbasis internet yang memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi (cover both sides).
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberimbangan.
Ketentuan nomor (1) di atas dikecualikan dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan berwenang;
Keberadaan pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu sec
epatnya.
Setelah berita dimuat sesuai dengan ketentuan nomor (3), wartawan wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
sultra.asia mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna (seperti komentar pembaca, artikel opini, atau kiriman warga) yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Isi Buatan Pengguna tidak boleh memuat isi buatan yang:
Mengandung unsur kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul;
Mengandung unsur prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
sultra.asia berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
sultra.asia menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
Jika suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut;
Koreksi berita yang dilakukan oleh suatu media siber, wajib dilakukan juga oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain ya
ng ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Hak Cipta
sultra.asia menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pengutipan teks, gambar, atau video dari sumber lain wajib mencantumkan sumber secara jelas.
7. Perlindungan Hak Pribadi
Wartawan sultra.asia menghormati hak pribadi (privacy) sumber berita, kecuali untuk kepentingan publik.
Wartawan sultra.asia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak di bawah umur yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana.
8. Keterangan dan Hak Cipta Gambar/Foto
Setiap foto, ilustrasi, atau media visual yang dipublikasikan di sultra.asia diberi keterangan (caption) serta mencantumkan nama fotografer atau sumber asal gambar secara jelas.
9. Rincian Pengaduan
Pembaca dapat mengajukan keberatan, ralat, koreksi, maupun Hak Jawab terkait pemberitaan sultra.asia melalui:
Email Redaksi: redaksi@sultra.asia (atau email resmi yang kamu gunakan)
Subjek Email: [Hak Jawab / Koreksi Berita] - Judul Berita
.png8888.png)
Posting Komentar