Dugaan Permainan BAMA di Rutan Raha, Kualitas dan Porsi Makanan Warga Binaan Dipertanyakan

 Kepala Rutan Raha Didugs Korupsi Bahan Makanan (BAMA) 


RAHA, SULTRA.ASIA— Persoalan lain yang dilaporkan terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha berkaitan dengan pengelolaan Bahan Makanan (BAMA) bagi warga binaan.

Redaksi menerima informasi yang mendalilkan adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan dan penyediaan bahan makanan untuk warga binaan. Dalam laporan tersebut, Kepala Rutan Raha Muh. Asril Yasin A. Tahyas, A.Md.IP., S.H., M.M. disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak penyedia BAMA.

Tudingan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses penyediaan makanan bagi warga binaan.

Sumber menyebut makanan yang diterima warga binaan diduga memiliki porsi yang lebih kecil dan kualitas yang dianggap tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

Bahkan, dalam laporan yang diterima redaksi, terdapat keluhan mengenai kondisi makanan yang disebut memprihatinkan dan dugaan adanya warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan akibat asupan makanan yang tidak mencukupi.

Namun demikian, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Dugaan Hubungan Keluarga Perlu Diperiksa

Apabila benar terdapat hubungan keluarga antara pejabat Rutan dengan pihak penyedia BAMA, persoalan tersebut layak diperiksa untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi.

Pengelolaan makanan bagi warga binaan bukan persoalan kecil. Kualitas, jumlah, distribusi dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut kebutuhan dasar manusia sekaligus penggunaan anggaran negara.

Karena itu, Inspektorat Jenderal Ditjenpas, aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti pendukung yang memadai.

Redaksi Tunggu Klarifikasi

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada Kepala Rutan Raha, pihak penyedia BAMA, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara serta instansi terkait.

Pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan dan informasi yang diterima redaksi, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan anggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik melalui klarifikasi dan hak jawab.

Pertanyaan publik sederhana: apakah anggaran makanan warga binaan telah digunakan dan disalurkan sesuai jumlah, kualitas, serta ketentuan yang berlaku?

0/Post a Comment/Comments

Iklan

{ads}

📢 SULTRA.ASIA
TENTANG KAMI: Portal Berita Media Lokal Berbadan Hukum Resmi PT. NURAENI GHANYYU AKBAR (Sulawesi Tenggara) — Menyajikan Fakta Terkini, Akurat & Membongkar Hoaks. BADAN HUKUM: PT. NURAENI GHANYYU AKBAR IZIN KEMENKUMHAM: NOMOR: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025 NIB: 1007250002835 SERTIFIKAT STANDAR: 10072500028350001 REG. ID DEWAN PERS: 24123 KOMDIGI: Terverifikasi PSE AKTIF