​Polda Sultra Tetapkan Mantan Bupati Konut Ruksamin Jadi Tersangka Pencurian dan Perusakan Mesin Crusher

Mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin

KONAWE UTARA, SULTRA.ASIA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dan perusakan mesin crusher (mesin pemecah batu).

​Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.tsk/69/VII/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 30 Juli 2026.

​"Terjadinya tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dan Pasal 521 KUHP juncto Pasal 20 KUHP Baru, dikarenakan telah ditemukan dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka: Ruksamin," bunyi petikan surat penetapan tersebut.

​Kasus ini diproses berdasarkan laporan Ketua DPD NasDem Konawe Utara, Jalil, pada Minggu (8/3/2026). Dugaan pencurian dan perusakan tersebut terjadi di kawasan tambang batu Desa Tondoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, pada 27 Februari 2026.

​Politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu diduga menjadi intellectual dader atau otak di balik aksi kejahatan ini. Akibat peristiwa tersebut, korban mengklaim mengalami kerugian materil mencapai Rp4 miliar.

​Kuasa Hukum Korban, Muh Baidar Maulid, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya sempat membuka ruang dialog sebelum penetapan status tersangka dilakukan.

​"Sebelumnya sudah dibuka ruang komunikasi, tetapi tidak kooperatif, malah intimidatif. Sejak laporan dilayangkan, kami sudah lama menunggu itikad baiknya," ujar Baidar.

​Baidar menjelaskan, saksi di lokasi kejadian menemukan sekelompok orang sedang membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat blender pemotong (cutting torch) dan memuatnya ke dalam truk.

​"Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, mereka bergerak atas perintah langsung dari R yang merupakan eks pejabat di Konawe Utara," tegas Baidar

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berusaha mengonfirmasi Ruksamin maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan pencurian dan perusakan mesin crusher di Kecamatan Oheo.

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), Ruksamin memiliki hak yang sama untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, maupun klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor.

​Redaksi SULTRA.ASIA berkomitmen untuk memuat ruang sanggahan maupun pernyataan resmi dari pihak Ruksamin, penasihat hukum, atau pihak terkait lainnya secara utuh dan berimbang segera setelah konfirmasi diperoleh.

0/Post a Comment/Comments

Iklan

{ads}

📢 SULTRA.ASIA
TENTANG KAMI: Portal Berita Media Lokal Berbadan Hukum Resmi PT. NURAENI GHANYYU AKBAR (Sulawesi Tenggara) — Menyajikan Fakta Terkini, Akurat & Membongkar Hoaks. ❖ BADAN HUKUM: PT. NURAENI GHANYYU AKBAR ❖ IZIN KEMENKUMHAM: NOMOR: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025 ❖ NIB: 1007250002835 ❖ SERTIFIKAT STANDAR: 10072500028350001 ❖ REG. ID DEWAN PERS: 24123 ❖ KOMDIGI: Terverifikasi PSE AKTIF