Ketika Institusi Polri Kehilangan Moral: Dari Pajangan Patroli hingga Mafia Beras Subsidi



Tajuk Redaksi

Belakangan ini, jagat maya dan ruang publik di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali disuguhi sebuah ironi penegakan hukum yang sulit dicerna akal sehat. Di satu sisi, kita dipaksa menyaksikan tontonan visual yang gagah: Polda Sultra dan Polresta Kendari rajin menggelar patroli, menangkap pelaku kejahatan jalanan, dan memamerkan wajah "sangar" di hadapan kamera. Namun, di sisi lain, realita di ruang penyidikan justru menelanjangi sebuah permainan kotor yang sudah sangat familiar.

Kasus yang menjerat Anton Timbang menjadi bukti nyata. Ketika Bareskrim Polri turun tangan dan membuka kedok, status tersangka telah ditetapkan, namun eksekusi penangkapan seolah berjalan di tempat. Ujung-ujungnya? Kasus ini seolah di-"86"-kan, dipetieskan oleh kepentingan yang tak kasat mata.

Pola yang sama kembali terulang dalam kasus penyelewengan minyak (BBM). Awalnya heboh, diperiksa sana-sini, seolah-olah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, apa yang terjadi? Ujung-ujungnya sama: kabur tanpa jejak, senyap, dan "86". Publik hanya ditinggalkan dengan tanda tanya besar, sementara para pelaku seolah kebal hukum.

Fenomena ini bukan sekadar tebang pilih, melainkan sebuah moral hazard (bahaya moral) yang menunjukkan bahwa wajah garang di lapangan hanyalah panggung sandiwara. Di belakang panggung, institusi yang seharusnya mengayomi masyarakat justru sibuk bertransaksi. Sultra, khususnya, seolah telah menjadi "surga" bagi praktik-praktik yang mendegradasi wibawa kepolisian. Publik tidak lagi buta terhadap dugaan kuat adanya "parkiran" ilegal yang dilindungi, praktik menjadi pengaman bagi tempat-tempat usaha bermasalah, hingga keterlibatan oknum dalam bisnis gelap beras subsidi.

Ketika seragam yang seharusnya disegani berubah fungsi menjadi premanisme berkedok negara, maka di situlah institusi tersebut telah kehilangan legitimasi moralnya.

Secara hukum, praktik-praktik ini jelas melanggar sumpah jabatan dan ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan bisnis pribadi atau golongan bukan hanya pelanggaran etik, melainkan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, apa daya? Ketika pengawasan internal ikut "bermain", maka hukum hanya akan menjadi alat tawar-menawar.

Melihat realita yang semakin memprihatinkan ini, publik yang muak hingga ke tulang sumsum melontarkan sebuah kritik yang sangat pedas, sekaligus sarkastik: Lebih baik institusi ini dihapus saja dan dikembalikan fungsinya sekadar menjadi Hansip Kampung.

Meski terdengar ekstrem, pernyataan tersebut adalah tamparan keras yang valid. Ketika sebuah institusi penegak hukum tidak lagi layak, tidak bermoral, dan lebih banyak menjadi beban serta ancaman bagi masyarakatnya, maka eksistensi mereka patut dipertanyakan. Masyarakat tidak butuh polisi yang hanya gagah menangkap rakyat kecil, namun gemetar dan tunduk pada "tuan-tuan" yang memiliki modal.

Sudah saatnya Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak hanya bekerja di atas kertas. Mutasi dan promosi jabatan di Polda Sultra harus dievaluasi ulang. Bersihkan institusi dari oknum-oknum yang telah mengubah kantor polisi menjadi "toko" dan seragam negara menjadi alat pemerasan.

Jika reformasi internal terus gagal dan kasus-kasus besar seperti minyak dan tersangka kelas kakap terus di-"86"-kan, maka jangan salahkan masyarakat jika suatu hari nanti mereka benar-benar menuntut agar "pajangan" di jalanan itu dikembalikan saja ke pos ronda.

Sultra: 5 Agustus 2026

0/Post a Comment/Comments

Iklan

{ads}

📢 SULTRA.ASIA
TENTANG KAMI: Portal Berita Media Lokal Berbadan Hukum Resmi PT. NURAENI GHANYYU AKBAR (Sulawesi Tenggara) — Menyajikan Fakta Terkini, Akurat & Membongkar Hoaks. BADAN HUKUM: PT. NURAENI GHANYYU AKBAR IZIN KEMENKUMHAM: NOMOR: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025 NIB: 1007250002835 SERTIFIKAT STANDAR: 10072500028350001 REG. ID DEWAN PERS: 24123 KOMDIGI: Terverifikasi PSE AKTIF