Perkuat Kredibilitas di Ruang Digital, Bidhumas Polda Sultra Ketatkan Tata Kelola Medsos Resmi Satker



KENDARI, SULTRA.ASIA – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menegaskan pentingnya profesionalisme dan pengamanan ketat dalam pengelolaan media sosial resmi (official) di lingkungan satuan kerja (Satker) Polda Sultra. Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas serta citra positif institusi Polri di ruang digital.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi bersama para admin dan operator media sosial Satker jajaran Polda Sultra yang telah diselenggarakan sebelumnya.

Standar Interaksi dan Pengamanan Akun

Dalam arahannya, Bidhumas Polda Sultra menekankan beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi seluruh pengelola akun official:

  • Aktivitas Akun: Akun resmi hanya diperbolehkan mengikuti (follow) akun resmi Polri serta pejabat utama Polri. Para admin juga diminta aktif merespons konten positif Polri melalui fitur like, comment, dan share menggunakan kalimat yang singkat, padat, dan proporsional.

  • Keamanan Siber: Seluruh akun wajib mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-factor authentication) guna mengantisipasi peretasan maupun akses ilegal.

  • Legalitas Akses: Login akun harus menggunakan alamat e-mail dan nomor telepon dinas untuk mempermudah alih kelola saat terjadi mutasi personel.

  • Pembatasan Admin: Setiap akun resmi maksimal dikelola oleh dua personel yang ditunjuk serta diketahui oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker). Seluruh Satker juga didorong untuk segera memproses verifikasi centang biru (blue tick).

Kontrol Kualitas dan Tertib Administrasi

Guna menjamin kualitas publikasi, setiap Satker diwajibkan menunjuk verifikator konten. Tugas utamanya adalah menyaring dan memastikan setiap narasi maupun visual (foto/video) telah memenuhi standar kehumasan sebelum diunggah ke publik. Posisi verifikator ini dapat diisi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau personel yang memiliki kompetensi di bidang humas.

Dari sisi tertib administrasi, masing-masing Satker diminta segera menerbitkan Surat Perintah (Sprin) penunjukan admin dan verifikator, serta memperbarui data inventarisasi akun media sosial yang belum lengkap.

Melalui pengetatan tata kelola ini, media sosial resmi di lingkungan Polda Sultra diharapkan semakin profesional, aman, dan dapat menjadi sarana informasi yang akurat serta edukatif bagi masyarakat.

0/Post a Comment/Comments

Iklan

{ads}

📢 SULTRA.ASIA
TENTANG KAMI: Portal Berita Media Lokal Berbadan Hukum Resmi PT. NURAENI GHANYYU AKBAR (Sulawesi Tenggara) — Menyajikan Fakta Terkini, Akurat & Membongkar Hoaks. BADAN HUKUM: PT. NURAENI GHANYYU AKBAR IZIN KEMENKUMHAM: NOMOR: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025 NIB: 1007250002835 SERTIFIKAT STANDAR: 10072500028350001 REG. ID DEWAN PERS: 24123 KOMDIGI: Terverifikasi PSE AKTIF