Dugaan Skandal Jual Beli Ore Nikel Sitaan di Konawe Utara Menyeret Pihak Swasta dan Oknum Aparat

Ketgam: Ilustrasi

 
KONAWE UTARA, SULTRA.ASIA — Dugaan skandal penyelewengan barang bukti negara kembali mencoreng sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara. Barang sitaan berupa ore nikel bernilai tinggi di wilayah Kabupaten Konawe Utara diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun tim investigasi media serta aktivis hukum, praktek pengalihan barang bukti ini disinyalir melibatkan seorang pengusaha swasta berinisial LR. Tak hanya itu, pergerakan LR dalam menguasai dan memperjualbelikan material sitaan tersebut diduga mendapat pengawalan dan perlindungan (backup) dari oknum anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

​Barang bukti ore nikel yang seharusnya berada dalam penguasaan dan pengawasan ketat pihak Kejaksaan serta disimpan secara akuntabel, diduga ditumpuk dan diangkut keluar dari lokasi konsesi tanpa prosedur lelang resmi negara.

​Sesuai ketentuan Pasal 44 KUHAP, benda sitaan negara dilarang keras dimanfaatkan, dipindahtangankan, atau dijual oleh pihak mana pun selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau tanpa mekanisme lelang resmi yang tercatat di kas negara. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Maraknya dugaan permainan barang bukti tambang ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis hukum di Sulawesi Tenggara. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Polda Sultra didesak untuk tidak tinggal diam dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

​6 Agustus 2026 Aktivis hukum menuntut tiga poin utama:

​1. Kejati Sultra wajib melakukan audit material dan transparansi status seluruh barang bukti ore nikel hasil sitaan di wilayah Konawe Utara guna memastikan ketersediaan volume di lapangan.

​2. Kapolda Sultra dan Divisi Propam harus segera turun tangan memeriksa oknum polisi yang diduga memberikan backup kepada inisial LR, serta menindak tegas tanpa pandang bulu jika terbukti ada pelanggaran etik maupun pidana.

​3. Mabes Polri dan Kejaksaan Agung diminta menerjunkan tim pengawasan internal (Jamwas dan Karowassidik) untuk mengawal penanganan kasus agar tidak dihentikan di tingkat daerah.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Kejati Sultra, Polda Sultra, serta pihak berinisial LR terkait tuduhan dan dugaan keterlibatan dalam jual beli ore nikel sitaan tersebut. (***)

0/Post a Comment/Comments

Iklan

{ads}

📢 SULTRA.ASIA
TENTANG KAMI: Portal Berita Media Lokal Berbadan Hukum Resmi PT. NURAENI GHANYYU AKBAR (Sulawesi Tenggara) — Menyajikan Fakta Terkini, Akurat & Membongkar Hoaks. BADAN HUKUM: PT. NURAENI GHANYYU AKBAR IZIN KEMENKUMHAM: NOMOR: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025 NIB: 1007250002835 SERTIFIKAT STANDAR: 10072500028350001 REG. ID DEWAN PERS: 24123 KOMDIGI: Terverifikasi PSE AKTIF