Pemkot Kendari gandeng Kejari mitigasi risiko hukum Datun



Kendari - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk mendampingi pemerintahan dalam memitigasi risiko hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko hukum yang melekat pada fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Kendari.

"Melalui kolaborasi ini, kami ingin menegaskan kembali komitmen untuk meningkatkan sinergi antara Pemkot dan Kejari Kendari," kata Siska saat ditemui di Kendari, Senin.

Dia mengatakan ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pada pemberian bantuan, pertimbangan, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya di bidang Datun bagi penyelenggaraan pemerintahan di lingkup Pemkot Kendari.

Siska berharap Kejari Kendari dapat memberikan masukan serta pendampingan agar seluruh program pembangunan daerah berjalan lancar, tepat sasaran, akuntabel, dan terhindar dari permasalahan hukum. Dia juga menegaskan kesepakatan ini bukan untuk melindungi pelanggaran.

"Saya sebagai pimpinan tidak akan mengintervensi apabila ada hal-hal yang sifatnya pelanggaran. Jangan sampai ada anggapan bahwa kesepakatan ini membuat pemerintah tidak patuh," tegasnya.

Melalui kerja sama itu menurut dia, Kendari dapat memanfaatkan keahlian Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara profesional agar jajaran pemerintah daerah tidak ragu dalam mengambil kebijakan pelayanan publik.

Sementara itu, Kajari Kendari Azi Tyawhardana menjelaskan mitigasi risiko hukum menjadi krusial mengingat tingginya dinamika pelayanan publik dan kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat.

"Program yang dijalankan Pemkot beragam dan ada risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kita tidak boleh meremehkan hal ini karena masyarakat semakin kritis dan mudah mengakses informasi," kata Azi.

Azi menekankan bahwa seluruh layanan pendampingan hukum Datun oleh JPN tersebut tidak dipungut biaya alias gratis, serta menjamin netralitas jajarannya tanpa mengintervensi kebijakan teknis Pemkot Kendari.

0/Post a Comment/Comments

Iklan

{ads}

📢 SULTRA.ASIA
TENTANG KAMI: Portal Berita Media Lokal Berbadan Hukum Resmi PT. NURAENI GHANYYU AKBAR (Sulawesi Tenggara) — Menyajikan Fakta Terkini, Akurat & Membongkar Hoaks. BADAN HUKUM: PT. NURAENI GHANYYU AKBAR IZIN KEMENKUMHAM: NOMOR: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025 NIB: 1007250002835 SERTIFIKAT STANDAR: 10072500028350001 REG. ID DEWAN PERS: 24123 KOMDIGI: Terverifikasi PSE AKTIF