
Baubau - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mz. Amirul Tamim melakukan pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di wilayah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anggota DPD RI Amirul Tamim yang dihubungi dari Kendari, Senin, mengatakan hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi DPD RI untuk mendukung penguatan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Kami ingin memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Berbagai aspirasi yang kami terima akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi DPD RI,” kata Amirul Tamim saat melakukan kunjungan reses di Bapas Kota Baubau.
Dia menyebutkan kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap penerapan undang-undang sekaligus menyerap aspirasi terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di daerah.
"Dalam pertemuan itu, saya berdialog dengan jajaran Bapas Baubau mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi balai pemasyarakatan, mulai dari pembimbingan kemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, hingga pembinaan klien pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial," ujarnya.
Amirul juga memberikan apresiasi terhadap program edukasi yang dijalankan Bapas Baubau melalui kegiatan Bapas Beraksi pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Program tersebut memberikan edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak kepada 2.964 siswa di 12 SMA dan SMK di Kota Baubau bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Baubau Mustar Taro mengatakan kunjungan reses tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan berbagai capaian, inovasi, serta tantangan yang dihadapi Bapas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Dukungan DPD RI diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan," ucap Mustar.
Dia berharap sinergi antara DPD RI dan Bapas Baubau juga mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Posting Komentar